Biak (PAPUANESIA.ID) – Sejumlah unit pengelola zakat (UPZ) masjid di Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai menerima pembayaran zakat fitrah dan zakat mal dari umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah.
“Sudah melayani pembayaran zakat fitrah, zakat harta, fidiah dan infaq sedekah,” ungkap Takmir Masjid Agung Baiturrahman Biak Imna di Biak, Selasa.
Ia mengatakan umat Islam di Biak yang ingin membayar zakat fitrah dan zakat mal bisa langsung datang ke Masjid Agung Baiturrahman Biak.
Takmir Masjid Almukminin Sorido Biak Rony juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai menerima pembayaran zakat fitrah, fidiah, dan zakat harta melalui UPZ masjid setempat.
“Sudah ada petugas amil zakat yang menangani pembayaran zakat fitrah jamaah masjid dan umat muslim sekitarnya,” ujarnya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor Muslim Lobubun dalam surat edarannya menyebutkan tentang besaran zakat fitrah dan zakat mal (harta) untuk muslim di wilayah itu pada pelaksanaan puasa Ramadhan 1443 Hijriah.
Penetapan besaran zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram/jiwa, sedangkan untuk zakat mal 2,5 persen.
Jika dibayar dengan uang sesuai dengan jenis beras maka ada tiga kategori harga beras, yakni kategori satu harga beras Rp10 ribu/kg dengan harga zakat fitrah Rp25.000/jiwa.
Kategori dua dengan harga beras Rp14 ribu/kg maka zakat fitrah dibayarkan sebesar Rp35.000 dan kategori tiga harga beras Rp16 ribu/kg maka zakat fitrah dibayar uang sebesar Rp40.000/jiwa.
Untuk fidiah ditetapkan satu kilogram beras pe hari disesuaikan dengan beras yang dimakan, sedangkan zakat harta dengan nisab satu tahun atau setara dengan nisab emas sebanyak 85 gram/tahun.
Nilai zakat yang dikeluarkan dengan harga emas dibulatkan Rp1 juta/gram sehingga total harta sebesar Rp85 juta/tahun maka zakat harta yang wajib dikeluarkan umat muslim 2,5 persen.
Sumber: [1]