JAKARTA, Papuanesia.id – Sebanyak dua anggota Polri diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Kabupaten Paniai, Papua tahun 2014. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan hasil laporan tim terpadu investigasi.
“Melakukan pemeriksaan dua orang saksi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (10/2/2022) malam.
Leonard menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada dua hari yakni pada hari Rabu (9/2/2022) dan Kamis (10/2/2022). Pemeriksaan pada Rabu terhadap seorang anggota polisi untuk mencari tahu tentang proses kegiatan dan laporan hasil kegiatan tim terpadu investigasi.
Selanjutnya, tanggal 10 Februari 2022 juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari polisi untuk menjelaskan peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM Berat tanggal 7 dan 8 Desember 2014 di Paniai.
Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan identitas dan rincian pemeriksaan para saksi tersebut. Dia menyebut identitas tidak dapat diungkap demi kepentingan penyidik.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Jakarta,” kata Leonard.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]