JAYAPURA, Papuanesia.id – KPU menyatakan DPW Partai Perindo Provinsi Papua dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan KPU Papua berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan di Kantor Partai Perindo Papua di Jalan Kelapa Dua Entrop, Keluarahan Jayapura Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam proses verifikasi, KPU melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan kantor hingga keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Partai Perindo Papua. Hasilnya, Partai Perindo Papua dinyatakan memenuhi syarat.
“Sesuai verifikasi yang kami lakukan terkait kantor, keterwakilan perempuan, dan juga kepengurusannya sesuai,” kata Kepala Bidang Pengawasan KPU Provinsi Papua, Sandra Mambrasar.
Sementara itu, Ketua DPW Perindo Papua Raflus Doranggi menyebut pihaknya telah menyiapkan persyaratan verifikasi faktual KPU sejak jauh hari. Dia menyatakan pengurus DPD di kabupaten dan kota hingga DPW berkomitmen menjadi partai politik peserta pemilu.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]