Papuanesia.id –
*Agar Pelayanan Pemkab tetap Berjalan
JAYAPURA – Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (7/9) lalu dan diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (8/9) kemarin.
Asisten I Setda Papua, Doren Wakerkwa yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos tentang penangkapan Bupati Mimika mengatakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan harus menciptakan situasi yang kondusif di wilayah mimika.
Lanjut Doren, dengan penangkapan Bupati Mimika tersebut akan memberikan penjelasan kepada kita semua apakah benar melakukan kesalahan atau tidak. “Untuk warga dan keluarga yang ada di Timika kasus ini kita serahkan kepada yang berwajib untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Doren.
Sementara dalam penyelenggaraan pemerintahan kata Doren, ketika Bupati tidak ada maka ada Wakil Bupati yang melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan sembari menunggu keputusan inkrah yang dilakukan pihak berwajib.
“Kalau belum ada keputusan hanya dalam rangka penyidikan atau belum menyatakan tersangka, berarti hal hal prinsip Wakil Bupati Mimika koordinasi dengan Bupati,” kata Doren. “Perjalanan kehidupan sudah diatur oleh Tuhan, jadi hadapi saja,” sambungnya.
Diketahui Bupati ditangkap KPK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mil 32 di daerah Timika dari tahun 2015 hingga 2022. Penganggaran dari tahun 2015 hingga 2021 senilai Rp 250 miliar, kemudian Pemda Mimika kembali menganggarkan Rp 50 miliar untuk pembangunan gereja.
Selain Eltinus, KPK telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus ini berinisial MS. Hingga saat ini KPK masih berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Diduga modus dalam kasus ini pembangunan gereja tidak sesuai dengan spesifikasi dan pembangunan fisik gereja belum tuntas padahal sudah terjadi realisasi pencairan anggaran.
Pada tahun 2020, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini. Penyidik KPK kembali memeriksa lima orang saksi lainnya yang terkait kasus ini pada tahun 2021.
Pembangunan menelan biaya hingga Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021. Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan dana Rp 50 miliar untuk proyek tersebut. Sebelumnya Eltinus mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh KPK pada tahun 2020. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Eltinus pada tanggal 25 Agustus 2022 lalu. (fia/wen)
Continue Reading
Sumber: [1]