Home News WNI Ditangkap di Australia karena Curi Tas Mewah, Keluarga Tunjuk Pengacara

WNI Ditangkap di Australia karena Curi Tas Mewah, Keluarga Tunjuk Pengacara

by Papua Damai
WNI Ditangkap di Australia karena Curi Tas Mewah, Keluarga Tunjuk Pengacara



Milan, Italy - December 15, 2015: Louis Vuitton luxury leather bag in the shop window in Milan's fashion district Via Monte Napoleone showcasing the latest fashion news in an original way.


WNI Ditangkap di Australia karena Curi Tas Mewah, Keluarga Tunjuk Pengacara/ Foto: Getty Images/anzeletti

Jakarta

Seorang wanita warga negara Indonesia diamankan di Bandara Melbourne, Australia karena diduga mencuri tas desainer mahal Louis Vuitton. Wanita yang belum diketahui identitasnya ini berencana terbang ke Indonesia.

Ia diduga membawa kabur tas tangan desainer Louis Vuitton itu sejak 16 Mei lalu. Sebelum melancarkan aksinya, wanita itu pura-pura mencoba beberapa sepatu sementara pegawai toko berada di gudang.

Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penggeledahan di rumahnya di daerah Carlton dan menemukan barang-barang mewah lain yang diduga hasil curian, Bunda.

Ia didakwa dengan pencurian dengan jaminan untuk kembali muncul dan menjalani persidangan di Pengadilan Melbourne Magistrates pada 2 Oktober 2020 mendatang.

Seorang perwakilan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne Faisal mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Meski begitu, Faisal tidak dapat memberikan rincian kasus termasuk identitas WNI tersebut karena undang-undang privasi Australia. Ia mengatakan, konsulat Indonesia akan memberikan bantuan hukum pada wanita tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan masih menunggu proses persidangan. Terkait identitas, memang demikian yang berlaku di Australia, karena adanya ketentuan Privacy Act sehingga informasi yang ada hanya seperti yang telah dirilis oleh otoritas di Victoria,” ujarnya kepada HaiBunda, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu menurut Jubir Kemenlu Republik Indonesia Teuku Faizasyah dari informasi yang diperoleh bahwa KJRI Melbourne telah bertemu dengan pihak keluarga. Ini dilakukan untuk menjelaskan proses hukum yang berlaku di Australia serta bantuan pendampingan hukum yang dapat diberikan KJRI, jika diminta.

“Dalam hal ini, pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan hukum di pengadilan,” kata Teuku Faizasyah kepada HaiBunda, Jumat (12/6/2020).

Simak juga video soal kondisi restoran di era new normal melalui video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(aci/som)

Read More

Related Posts