Papuanesia.id –
JAYAPURA– Gagasan pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah
Otonomi Baru (DOB), kini telah dibahas dalam beberapa Rancangan Undang-
Undang yaitu, Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Provinsi Papua
Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengatakan,
gagasan pemekaran sejalan dengan arahan presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.
“Perubahan undang-undang otsus melalui undang-undang nomor 2 tahun 2021,
menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada
pencapaian kesejahteraan,” kata Jaleswari dalam diskusi online yang digelar
Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Pemekaran Daerah untuk Orang
Asli Papua” pada Senin (27/6/22).
Pendekatan pertama, Jaleswari menyebutkan, adalah dari segi kuantitatif.
Bahwa terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang
sebelumnya sejumlah 2% menjadi 2,25% dari dana alokasi umum nasional.
Termasuk pula dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan.
“Hal demikian menekankan politik anggaran nasional, yang berkomitmen untuk mengkonfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua,” ungkapnya.
Pendekatan kedua dari segi kualitatif. Jaleswari menegaskan, penggunaan dana
Otsus pun ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam
aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.
“Misalnya dari alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan orang asli
Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan hingga kesehatan,”
ujarnya.
Hal demikian, kata Jaleswari, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam
pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat
dikompromikan.
Dari segi akuntabilitas, Jaleswari memaparkan, penggunaan dana Otsus pun
diatur untuk dipergunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan
keuangan yang baik melalui pengawasan. Hal tersebut dilakukan secara
koordinatif oleh Kementerian lembaga pemerintah non kementerian,
pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan dan Perguruan Tinggi Negeri.
Hal demikian, tambah Jaleswari, mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak
pemangku kepentingan. Menurutnya, dengan tiga pendekatan dalam
perubahaan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden
agar lompatan kemajuan di Tanah Papua tercapai.
“Saya rasa dengan tiga pendekatan dalam perubahan undang-undang khusus
tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di tanah
Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi
Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan
di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” imbuhnya.(gin)
Continue Reading
Sumber: [1]