Home News Yang Sudah Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, dari Mal hingga Rumah Ibadah…

Yang Sudah Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, dari Mal hingga Rumah Ibadah…

by Papua Damai
Yang Sudah Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, dari Mal hingga Rumah Ibadah…

Anak-anak bermain di RPTRA Terminal Kampung Rambutan, Selasa (28/5/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan DAnak-anak bermain di RPTRA Terminal Kampung Rambutan, Selasa (28/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020 yang disebut PSBB transisi.

Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk beroperasi selama masa PSBB.

Kini, rumah ibadah, kantor, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.

Baca juga: Ketika Masih Ada Zona Merah pada Masa PSBB Transisi, 66 RW di Jakarta Jadi Perhatian Khusus…

“Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi),” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Meskipun demikian, Pemprov DKI tetap meminta protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, di antaranya pembatasan aktivitas dan jumlah karyawan, menjaga jarak aman atau physical distancing, dan mengenakan masker selama beraktivitas.

“Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga,” kata Anies.

Adapun, 11 sektor usaha yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman, kemudian sektor energi, komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun teknologi informasi, dan sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.

Baca juga: PSBB Transisi, Toko di Jakarta Diterapkan Sistem Ganjil Genap, Begini Pengaturannya

Kemudian kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara pada PSBB transisi ini, ada 19 sektor sosial ekonomi yang boleh beroperasi.



Read More

Related Posts