[ad_1]
papuanesia.id – Biak – Bhabinkamtibmas Kampung Insrom Polsek Biak Kota, Bripka Agus Iriansyah, menyambangi Pos Kamling RT.01 Kampung Insrom untuk menyampaikan himbauan kamtibmas bagi petugas pos Kamling dan warga yang mengikuti jaga malam, Minggu (3/5/2020).
Dalam kesempatan ini, Bripka Agus juga mengingatkan kembali kepada warga yang ada untuk tetap mendengarkan himbauan pemerintah pusat maupun daerah, khususnya edaran Bupati terkait pembatasan aktivitas hingga jam 17.00 Wit.
“Pasien positif Covid -19 di Biak semakin bertambah, untuk itu pemerintah semakin memperketat aturan pembatasan aktivitas warga yakni hingga jam 5 sore saja untuk mempersempit adanya keramaian atau kerumunan orang, saya harap warga bisa memaklumi karena ini dilakukan untuk kesehatan kita bersama,” ujarnya kepada warga yang berada di pos kamling.
Bripka Agus juga mengingatkan agar membatasi jumlah warga yang menjaga palang/portal kompleks, tidak lebih dari 3 orang, selain itu tidak dibenarkan bagi yang berjaga memanfaatkan situasi ini sebagai ajang berkumpul untuk menkonsumsi miras.
“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akan dia makna di Mapolres Biak Numfor untuk mengikuti pembinaan selama 1×24 jam,” pungkasnya. (fs)
[ad_2]