Papuanesia.id –
250 Pasangan Akan Lakukan Pencatatan Perkawinan
JAYAPURA-Dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Jayapra dan pekabaran Injil di Tanah Tabi, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura akan menggelar Nikah Massal bagi warga Kota Jayapura.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengungkapkan pihaknya akan menggelar Nikah Massal bagi muslim di Kota Jayapura dengan melibatkan sebanyak 75 pasangan suami istri berlangsung di Gedung Siang Soor Kantor Walikota Jayapura.
“23 Februari (hari ini.red) akan digelar nikah ijab qabul dan sidang isbat massal dengan jumlah pasangan calon suami istri sbenayak 75 pasangan yang akan dilaksanakan di gedung serba guna kantor walikota,” ungkap Raymond.
Sementara itu, untuk pencatatan perkawinan bagi pasangan suami istri beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha berjumlah 250 pasangan akan dilaksanakan pada 26 Februari 2022 bertempat di Auditorium Universitas Cenderawasih.
“Untuk pasangan kristen, khatolik, hindu dan budha sebanyak 250 pasangan suami istri, dengan tanggal dan tempat yang sudah ditentukan,” jelas Raymond.
Terkait penjaringan pasangan nikah massal, pihaknya melakukan sosialisasi dan pengumuman di rumah-rumah ibadah, serta melalui media massa dan kantor urusan agama yang tersebar di lima distrik di Kota Jayapura, dengan harapan warga bisa memanfaatkan program yang telah dilakukan sejak awal kepemimpinan Wali Kota Jayapura untuk membantu warga memiliki akta nikah.
“Melalui surat edaran dan media massa dan elektronik radio juga kita umumkan, masjid-masjid di kantor urusan agama, yang ada di lima distrik di Kota Jayapura kita umumkan secara luas,” terangnya.
Raymond menegaskan kepemilikan dokumen-dokumen resmi sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan bernegara. Sehingga kebutuhan warga dapat terakomodir melalui program pemerintah ini. “Jadi yang sudah lama bertahun-tahun hidup bersama, pemerintah hadir untuk menolong pasangan ini sehingga kepastian bagi anak-anak mereka, suatu saat mau sekolah butuh surat ini itu akta kelahiran dan lainnya orang tua sudah miiki surat nikah yang sah,” lanjut Raymond.
Raymond menambahkan, hadirnya program pemerintah ini untuk membantu memfasilitas para pasangan muda untuk meringankan beban mereka melangsungkan pencatatan sipil. Utamanya yang kurang mampu secara finansial. “Selain itu juga untuk menolong pasangan baru yang kurang mampu sehingga pemerintah memfasilitasi,” ucap Raymond. (rhy/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]