Home Headline Kasus Laga Persipura versus Madura United Segera Dibahas – Papuanesia.id

Kasus Laga Persipura versus Madura United Segera Dibahas – Papuanesia.id

by Papuaku
Kasus Laga Persipura versus Madura United Segera Dibahas - Cepos Online

Papuanesia.id –

Surabaya, 22/2 (ANTARA) – Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan menyatakan pihaknya bakal menggelar pertemuan untuk membahas kasus laga Persipura versus Madura United, yang batal lantaran Persipura tidak hadir di lapangan pada laga Liga 1 Indonesia, di Bali Senin (21/2) malam.
“Sabar ya, hari ini (baca:kemarin ) saya akan rapatkan. Saya dapat surat dari Persipura dan akan kami diskusikan segera. Sabar ya,” kata Irawan ditemui wartawan ketika menghadiri penganugerahan Achsanul Qosasi sebagai guru besar kehormatan dari Universitas Airlangga Surabaya, Selasa (22/2) kemarin.
Menurut dia, kasus yang terjadi sudah diatur dalam peraturan dan setiap keputusan yang diambil akan mengacu pada standar operasional prosedur. “Kalau saya, aturan harus ditegakkan,” ucap Iwan Bule, sapaan akrabnya.
Terkait dugaan karena kasus Covid -19, ia menjelaskan bahwa sudah ada aturan di Pasal 52 Regulasi BRI Liga 1 musim kompetisi 2021/2022. “Tindak lanjutnya nanti juga akan dibawa ke ranah disiplin dan ada komite disiplin yang memutuskannya,” kata Iwan Bule sapaan akrabnya.
Maka, dengan diserahkannya kasus Persipura kontra Madura United kepada Komite Disiplin, PSSI mendasarkan keputusan ke Kode Disiplin PSSI.
Andai Persipura divonis tidak hadir di tempat pertandingan atau menolak untuk bertanding, maka skuad “Mutiara Hitam” terancam disanksi berat yaitu pengurangan sembilan poin di klasemen dan denda minimal Rp1 miliar.
Hukuman tersebut ada dalam Pasal 58 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang tim yang tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding. (antara)
GRAFIS
Pasal 58
Tidak Hadir di tempat Pertandingan dan Menolak untuk Bertanding
Ayat 1: Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 (sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.
Ayat 2: Sanksi tambahan bagi klub yang menolak bertanding atau tak hadir dalam pertandingan, sesuai dengan Pasal 11, mulai dari larangan transfer hingga degradasi.
Ayat 3: Jika ditemukan pemain atau ofisial yang memerintahkan untuk tidak berlaga maka oknum tersebut akan dihukum tidak boleh beraktivitas terkait sepak bola selama sekurang-kurangnya 24 bulan dan denda minimal Rp 100 juta.

 

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts