TwitterDi media sosial Twitter beredar gambar penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (14/5/2020).
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kedua pihak tersebut diberikan sanksi setelah terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Terbukti Melanggar, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Beberapa Rute Batik Air
Adita menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada Batik Air adalah pembekuan izin beberapa rute penerbangan.
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita.
Sementara itu, sanksi yang diberikan kepada AP II berupa pemberian surat peringatan.
“Kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” ujar Adita.
Lantas, apa penyebab Kemenhub memberikan sanksi kepada kedua pihak tersebut?
Sanksi tersebut merupakan buntut dari penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (14/5/2020) pekan lalu.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang membenarkan terjadi penumpukan antrean di Terminal 2 Bandara Soetta pada dini hari itu.