TOKYO, AYOBANDUNG.COM — Pemerintah Jepang mencabut status darurat negara yang diberlakukan saat pandemi Covid-19. Dilansir Anadolu Agency, pencabutan status tersebut dilakukan oleh Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.
Pencabutan status darurat negara meliputi wilayah prefektur Kanagawa, Chiba, dan Saitama, serta Hokkaido di Jepang utara, menurut laporan dari Kyodo News.
Dengan status bebas dari pembatasan, warga Jepang kini dapat pergi ke luar negeri secara bebas. Selain itu, bisnis dapat dilakukan.
Sebelumnya Abe sudah mengakhiri keadaan darurat di 42 dari 47 prefektur di Jepang.
Jepang memberlakukan keadaan darurat pada awal bulan lalu untuk jangka waktu satu bulan guna memerangi Covid-19 dan kemudian memperpanjangnya hingga 31 Mei.
Mengutip data Worldometers, pada Senin (25/5/2020), Jepang mencatatkan total kasus positif Covid-19 sebanyak 16.550 kasus, 820 pasien meninggal dunia, dan pasien yang sembuh sebanyak 13.413 orang.
Tercatat tidak ada penambahan kasus positif dan pasien meninggal dunia di Jepang pada Senin ini. Namun total pasien Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 2.317 orang.
Data Worldometers, penanganan Covid-19 di Jepang cukup tinggi dibandingkan dengan negara di lingkungannya, yakni Taiwan dan Korea Selatan.
Taiwan tercatat pada Senin hanya memiliki total kasus Covid-19 sebanyak 441 kasus, total pasien meninggal dunia 7 orang, dan pasien yang telah pulih 414 orang. Tidak ada penambahan kasus baru dan pasien meninggal pada Senin ini.
Sedangkan Korea Selatan tercatat memiliki 11.190 total kasus, setelah ada tambahan kasus baru pada Senin sebanyak 25 orang
Tidak ada penambahan pasien meninggal dunia pada Senin ini, sehingga kasus meninggal dunia masih sebanyak 266 orang.
Sedangkan pasien yang pulih sebanyak 10.213 orang, dan pasien yang masih dirawat hanya 711 orang, lebih sedikit dari pasien di Jepang yang sebanyak 2.317 orang.
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Suara.com.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.