Rabu, 27 Mei 2020 – 19:52 WIB
Syahrini. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku, yang diduga menyebarkan video dewasa mirip Syahrini di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi awak media.
“Mengamankan seseorang di Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/5).
Menurut pihak berwajib, kasus pornografi dan pencemaran nama baik tersebut bakal dirilis besok. Turut dihadirkan pihak pelapor dan dua tersangka dengan kuasa hukum.
Seperti diketahui, Syahrini menjadi korban dari konten pornografi dan pencemaran nama baik di media elektronik.
Oleh sebab itu, pihaknya diwakili kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Surat laporan pihak Syahrini beredar di sejumlah akun Instagram gosip. Laporan itu bernomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ dan tertulis bahwa Syahrini sebagai korban konten pornografi dan pencemaran nama baik.
Pihak berwajib memakai Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dalam laporan tersebut.