Home Berita Utama Ternyata Tertebak Busur Teman Sendiri, Buat Cerita Ngarang Karena Ketakutan – Papuanesia.id

Ternyata Tertebak Busur Teman Sendiri, Buat Cerita Ngarang Karena Ketakutan – Papuanesia.id

by Papuaku
Ternyata Tertebak Busur Teman Sendiri, Buat Cerita Ngarang Karena Ketakutan - Cepos Online

Papuanesia.id –

Kapolresta, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Wakapolresta, AKBP Praptono

JAYAPURA – Polisi bergerak cepat merespon informasi adanya seorang remaja yang terkena busur di Koya Timur tadi malam (Kamis 22/9) Dari laporan yang beredar korban bernama Wahyu Cahyono ketika itu dibonceng untuk mengambil uang di Koya Timur dan tiba – tiba terkena busur di bagian telinganya. Dan setelah dikroscek ternyata kabar ini tidak betul alias hoax. Berita sebelumnya:https://www.Papuanesia.id.com/2022/09/22/koya-geger-seorang-remaja-terkena-busur-panah/
“Kami sudah cek ternyata korban ini bukan tertembak oleh orang tak dikenal (OTK) seperti laporan awalnya melainkan secara tidak sengaja tertembak temannya sendiri ketika sedang bermain,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, Jumat (23/9). Rekannya bernama Irzan juga telah mengakui hal tersebut dimana ia terpaksa menciptakan informasi tidak betul alias mengarang karena takut dimarahi orang tua korban.
Viceo berdurasi 45 detik itu Irzan menyampaikan permohonan maaf telah mengambaikan kabar bohong. Itu dilakukan karena bingung dan takut jika ketahuan bahwa dirinya yang tidak sengaja menembak korban saat bermain. Kapolres menyebut informasi atau berita ini kini sedang viral bahwa adanya orang tidak dikenal yang melakukan perbuatan tersebut di wilayah Distrik Muara Tami sehingga mengganggu kelancaran Kamtibmas karena menimbulkan keresahan ditengah-tengah warga.
Namun dengan video klarifikasi tersebut ia berharap warga tidak lagi mengembangkan informasi yang salah. Lalu meski telah mengklarifikasi dan meminta maaf, pelaku kini terancam dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau Hoax yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. “Ia akan kami periksa denngan UU ITE,” tutup Kapolresta. (*)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts